• Bisnis Online

  • For Sale

  • Penipuan

  • Blogging

domain for cheap sale
  • Inspirasi

  • Paid To Click

  • Domain

Persyaratan Perkawinan Gereja dan Catatan Sipil

perkawinan gereja
Bagi pasangan Katolik yang akan menikah secara Gereja Katolik, berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaksanakan Perkawinan Gereja Katolik dan Catatan Sipil :





Kursus Pengantar Perkawinan / KPP (3-6 bln sebelumnya)
1. 2 lbr pas foto 3 X 4
2. Fotokopi surat baptis & akta kelahiran
3. Surat pengantar kursus dr paroki domisili bagi peserta luar dekenat Jakarta Barat I
4. Surat keterangan bagi peserta yg masih katekumat
5. Fotokopi KTP bagi yg beragama bukan Katolik

Kanonik (di paroki mempelai wanita, 2-3 bln sebelumnya)
1. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan pd ketua lingkungan masing2 calon
2. Menyerahkan salinan surat baptis yg diperbarui (asli) yg hanya berlaku max 6 bulan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga Paroki
4. Fotokopi Sertifikat KPP
5. 2 lbr pas foto berdua (berdampingan) uk. 4 X6
6. Mengisi data 2 orang saksi beragama Katolik, utk misa Pemberkatan Pernikahan dan melampirkan fotokopi KTPnya

Catatan Sipil (2-3 bln sebelumnya)
1. Fotokopi akta lahir masing2 calon (persiapkan juga yg asli pada hari pernikahan)
2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga Kelurahan
3. Bagi WNI Keturunan menyerahkan SBKRI
4. Fotokopi surat ganti nama orangtua
5. 4 lbr pas foto berdampingan uk. 4 X 6
6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
7. Surat Nikah gereja yg asli dilampirkan pada saat penandatanganan
8. Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, N4, & PM1)
9. Bagi Pribumi fotokopi surat baptis & surat kawin orangtua

Filed Under: ,

About the Author

p3durungan is married indonesian male, living on Jakarta. I'm learning online business since 2001, but earn almost nothing since i didnt stay focus.
Post a Comment