Persyaratan Perkawinan Gereja dan Catatan Sipil
p3durungan
|
Saturday, May 7, 2011
|
0 comments
Bagi pasangan Katolik yang akan menikah secara Gereja Katolik, berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaksanakan Perkawinan Gereja Katolik dan Catatan Sipil :
Kursus Pengantar Perkawinan / KPP (3-6 bln sebelumnya)
1. 2 lbr pas foto 3 X 4
2. Fotokopi surat baptis & akta kelahiran
3. Surat pengantar kursus dr paroki domisili bagi peserta luar dekenat Jakarta Barat I
4. Surat keterangan bagi peserta yg masih katekumat
5. Fotokopi KTP bagi yg beragama bukan Katolik
Kanonik (di paroki mempelai wanita, 2-3 bln sebelumnya)
1. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan pd ketua lingkungan masing2 calon
2. Menyerahkan salinan surat baptis yg diperbarui (asli) yg hanya berlaku max 6 bulan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga Paroki
4. Fotokopi Sertifikat KPP
5. 2 lbr pas foto berdua (berdampingan) uk. 4 X6
6. Mengisi data 2 orang saksi beragama Katolik, utk misa Pemberkatan Pernikahan dan melampirkan fotokopi KTPnya
Catatan Sipil (2-3 bln sebelumnya)
1. Fotokopi akta lahir masing2 calon (persiapkan juga yg asli pada hari pernikahan)
2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga Kelurahan
3. Bagi WNI Keturunan menyerahkan SBKRI
4. Fotokopi surat ganti nama orangtua
5. 4 lbr pas foto berdampingan uk. 4 X 6
6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
7. Surat Nikah gereja yg asli dilampirkan pada saat penandatanganan
8. Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, N4, & PM1)
9. Bagi Pribumi fotokopi surat baptis & surat kawin orangtua












0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed