• Bisnis Online

  • For Sale

  • Penipuan

  • Blogging

domain for cheap sale
  • Lowongan Kerja

  • Paid To Click

  • Domain

Aturan Tilang Baru Bagi Pengendara Motor Roda Dua

aturan tilang motor roda dua
Pemerintah terutama PemProv DKI Jakarta telah memberlakukan aturan tilang baru bagi para pengendara sepeda motor roda dua. Entah aturan tersebut bertujuan untuk penertiban atau hanya untuk menggenjot pendapatan daerah semata :D

Beberapa pasal diantaranya :
1. Kelengkapan teknis seperti sion, lampu utama dan lampu rem yang tidak ada atau tidak berfungsi bakal didenda maksimal 250 ribu rupiah.

2. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan siapin saja 500 rebu buat nebus tilang, begitu pula halnya jika tidak bisa menunjukkan STNK.

3. Tidak bisa menunjukkan SIM hanya didenda 250 ribu saja, tetapi jika terbukti tidak memiliki SIM maka rogohlah kocek lebih dalam lagi senilai sejuta rupiah.

4. Bagi yang belum memiliki helm standar segera beli helm standar daripada harus bayar tilang 250 ribu mendingan keluar duit dapat helm plus masih bisa makan KFC pula.

5. Mengendarai sepeda motor sambil telp atau sms pake HP bakal ditilang juga, siapin 50 ribu untuk bayar Pak Polisi.

6. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari bakal didenda 100 rebu.

Nah jika tidak ingin kebobolan lebih banyak lagi segera persiapkan kelengkapan teknis motor Anda. Dan jangan lupa biasakan mengendarai motor dengan tertib dan ber hati hati.

Filed Under: , ,

About the Author

p3durungan is married indonesian male, living on Jakarta. I'm learning online business since 2001, but earn almost nothing since i didnt stay focus.
Post a Comment